Minggu, 01 April 2012

Proposal

Pendahuluan

4Latar Belakang

S

ejak dilaksanakannya otonomi daerah pada tahun 1999, tuntutan good governance bagi Pemerintah Daerah sangat tinggi. Hal tersebut disebabkan peranan Pemerintah Daerah sangat strategis dalam menentukan keberhasilan daerahnya. Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu faktor keberhasilan menuju good governance.
Otonomi daerah juga harus disadari sebagai suatu transformasi paradigma dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan didaerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki otonomi yang lebih luas untuk mengelola sumber-sumber ekonomis daerah secara mandiri dan bertanggungjawab, yang hasilnya diorientasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Transformasi paradigma dalam hal ini terletak pada aspek akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam mengelola sumber-sumber ekonomis yang semula bersifat akuntabilitas vertikal (kepada pemerintah pusat) menjadi akuntabilitas horizontal (kepada masyarakat).
Perubahan ini menuntut perlunya mekanisme akuntabilitas manajemen Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Akuntabilitas pada dasarnya mencakup pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah yang dinilai berdasarkan kemandirian dan kemampuannya untuk memperoleh, memiliki, memelihara dan memanfaatkan keterbatasan sumber-sumber ekonomis daerah untuk memenuhi seluas-luasnya kebutuhan masyarakat di daerah.
Banyak hal yang dapat diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka mencapai akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pemerintahan. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government adalah merupakan salah satu jawaban mengenai hal tersebut. Telah disadari oleh banyak pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat bahwa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume besar secara tepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan atau dikenal dengan istilah E-Government akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Pengembangan E-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahaan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan E-Government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja serta perubahan etos kerja dilingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas utama yaitu: 1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik; 2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat.
Salah satu kegiatan dalam pemerintahan khususnya pemerintah daerah adalah pengelolaan barang daerah. Sistem pengelolaan barang daerah yang merupakan salah satu dari sistem manajemen pemerintah daerah juga termasuk sistem yang dikembangkan dalam E-Government. Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola dengan baik dan benar yang akhirnya dapat diwujudkan pengelolaan barang daerah yang memenuhi akuntabilitas. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu disusun sistem dan prosedur pengelolaan barang daerah yang berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku. Saat ini terdapat beberapa peraturan yang dijadikan dasar pengelolaan barang daerah yaitu:
1)   Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
2)   Keputusan Mendagri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
3)   Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Daerah yang baru dibentuk;
4)   Keputusan Mendagri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
5)   Keputusan Mendagri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
6)   Keputusan Mendagri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah.
7)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.




4Tujuan

Tujuan dari pengembangan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah adalah sebagai berikut:
1.   Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang/asset daerah secara umum.
2.   Meningkatkan mutu perencanaan, penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan maupun distribusi barang daerah.
3.   Meningkatkan pengawasan atas penggunaan barang daerah.
4.   Mengetahui dengan pasti, cepat dan akurat informasi mengenai barang daerah baik nilai nominal barang, umur, kondisi maupun lokasinya.


4Manfaat

Manfaat atau target dari penyusunan aplikasi SIMBARDA adalah sebagai berikut:
1.   Ketaatan kepada peraturan pengelolaan barang daerah/barang milik negara yang berlaku.
2.   Kemudahan pengaksesan informasi mengenai barang daerah.
3.   Kecepatan dalam penyusunan rencana kebutuhan dan pelaporan.
4.   Keakuratan penghitungan nilai-nilai dalam semua dokumen/laporan yang dihasilkan.




4 Karakteristik Produk

Aplikasi SIMBARDA yang ditawarkan untuk dikembangkan memiliki karakteristik sbb:
1.   Dikembangkan dengan basis Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Pemerintah Daerah.
2.   Dapat menyajikan informasi barang daerah untuk keseluruhan pemda maupun per satuan kerja.
3.   Customize (disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan peraturan lain yang berlaku pada pemerintah daerah)
4.   User friendly (menggunakan interface/antar muka yang mudah digunakan oleh user)

 

4 M o d u l

Modul-modul yang ada dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah yang kami tawarkan secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.   Perencanaan
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun oleh masing-masing unit sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standarisasi harga yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Perencanaan kebutuhan barang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan :
         Untuk mengisi kebutuhan barang pada masing-masing Unit/Satuan Kerja sesuai besaran organisasi/jumlah pegawai dalam satu organisasi;
          Adanya barang-barang yang rusak, dihapus, dijual, hilang, mati atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian;
          Adanya peruntukan barang yang didasarkan pada peruntukan standar   perorangan, jika terjadi mutasi bertambah personil sehingga mempengaruhi kebutuhan barang;
          Untuk menjaga tingkat persediaan barang milik daerah bagi setiap tahun anggaran bersangkutan agar efisien dan efektif; dan
          Pertimbangan teknologi.



1.1.     RKBU/DKBU/RKBMD/DKBMD
Modul RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) ini berfungsi untuk mengelola data perencanaan kebutuhan barang yang dibuat oleh setiap SKPD. Untuk setiap perencanaan anggaran (RKA) SKPD yang melibatkan terjadinya pengadaan barang yang akan menjadi asset daerah maka setiap SKPD idealnya menyampaikan RKBU. Sehingga Pengelola barang daerah dapat  menganalisa kebutuhan untuk setiap SKPD dengan melihat kondisi yang telah ada untuk barang setiap SKPD dengan melihat pada Modul Inventaris yaitu dengan melihat KIB.
Apa kelebihan dari modul ini :
1.   Laporan Rencana Kebutuhan Barang Per SKPD.
2.   Laporan Rencana Kebutuhan Barang Seluruh Kabupaten.
3.   Laporan Rencana Kebutuhan Barang Inventaris per SKPD / seluruh kabupaten.
4.   Laporan Rencana Kebutuhan Barang Habis Pakai per SKPD / seluruh kabupaten.
5.   Laporan Daftar Kebutuhan barang per SKPD.
6.   Laporan Daftar Kebutuhan Barang seluruh kabupaten.
7.   Laporan Daftar Kebutuhan Barang Inventaris  per KSPD / seluruh kabupaten.
8.   Laporan Daftar EKbutuhan Barang Habis Pakai  per SKPD / seluruh kabupaten.












1.2. RKPBU/RKPBD/DKPBU/DKPBD
Modul RKPBU (Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit) ini berfungsi untuk menuangkan, merencanakan serta penyusunan segala kebutuhan untuk pemeliharaan barang yang diajukan oleh setiap SKPD. Idealnya setiap SKPD dalam menyusun RKA-SKPD melampirkan RKPBU apabila perencanaan anggarang tersebut menyangkut pemeliharaan barang daerah, sehingga pengelola barang daerah dapat menganalisa kebutuhan tersebut dengan melihat data pada modul KIB.

Apa kelebihan dari modul ini :
1.   Laporan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Per SKPD.
2. Laporan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Seluruh Kabupaten.
3. Laporan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang per SKPD.
4.  Laporan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang seluruh Kabupaten.












5.   Pengadaan
Modul Pengadaan ini berfungsi untuk mengelola data hasil pengadaan barang, sehingga dapat diketahui hasil pengadaan barang untuk setiap SKPD, maupun seluruh kabupaten.
Modul pengadaan dikelompokan menjadi 3 jenis pengadaan, yaitu :
1. Pengadaan Barang Inventaris
2. Pengadaan Barang Pakai Habis
3. Pengadaan Pemeliharaan.

Contoh tampilan Input Barang Inventaris.


Contoh tampilan Input Barang Inventaris, jika terhubung dengan Aplikasi Keuangan daerah (data SP2D).


   Dengan terintegrasinya antara aplikasi simbada dan data keuangan makan akan lebih mudah untuk mengontrol barang inventaris yang sudah di input dengan realisasi SP2D dari aplikasi keuangan.


Contoh tampilan Input Barang Pakai Habis.


Contoh tampilan Input Barang Pakai Habis, jika terhubung dengan Aplikasi Keuangan daerah (data SPJ).

   Dengan terintegrasinya antara aplikasi simbada dan data keuangan makan akan lebih mudah untuk mengontrol barang Pakai Habis yang sudah di input dengan data keuangan yang sudah di SPJ kan dari data aplikasi keuangan.
























Apa yang dapat dihasilkan dari modul ini :
1.   Laporan pengadaan per SKPD.
2.   Laporan pengadaan seluruh kabupaten.
3.   Laporan pengadaan berdasarkan nilai perolehan per SKPD / seluruh kabupaten.
4.   Laporan pengadaan berdasarkan nilai kapitalisasi per SKPD / seluruh kabupaten.

5.   Laporan Pengadaan Barang Pakai Habis per SKPD


6.   Penyimpanan dan Penyaluran
Modul Penyimpanan dan Pengeluaran ini berfungsi untuk menuangkan data penyimpanan barang hasil pengadaan, dan pengeluaran barang dari gudang.

Contoh Tampilan input penyaluran barang pakai habis.

    Contoh Tampilan input penyaluran barang inventaris.

a.       Penyimpanan
Sub Modul Penyimpanan ini berfungsi sebagai tindak lanjut dari penerimaan barang milik daerah baik melalui pengadaan maupun sumbangan/bantuan/hibah merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Penyimpanan barang daerah dilaksanakan dalam rangka pengurusan, penyelengaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ruang penyimpan sehingga dalam pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat dilayani dengan cepat dan akurat.
Apa yang dihasilkan dari modul ini :
1.   Laporan buku barang inventaris.
2.   Laporan buku barang pakai habis.
3.   Laporan buku hasil pengadaan.
4.   Laporan kartu barang.
5.   Laporan kartu persediaan barang.


Contoh Tampilan Laporan Kartu barang.
 

Contoh Tampilan Laporan Buku Barang Inventaris.


Contoh Tampilan Laporan Buku Barang Pakai habis.

Contoh Tampilan Laporan Kartu Persediaan Barang.




b.       Penyaluran
Sub Modul Penyaluran ini berfungsi untuk mencatat data barang yang keluar dari gudang ke unit kerja.
Penyaluran berfungsi untuk menyelenggarakan pengurusan pembagian/pelayanan barang secara tepat, cepat dan teratur sesuai dengan kebutuhan.
Apa yang dihasilkan dari modul ini :
1.   Laporan buku penerimaan barang.
2.   Laporan buku pengeluaran barang.
3.   Laporan semester tentang penerimaan dan pengeluaran barang inventaris.
4.   Laporan semester tentang penerimaan dan pengeluaran barang habis pakai.
5. Laporan Stockopname

Contoh Tampilan Laporan Buku Penerimaan Barang.


Contoh Tampilan Laporan Buku Pengeluaran Barang.



Contoh Tampilan Laporan Stockopname.

Contoh Tampilan Laporan semester tentang penerimaan dan pengeluaran barang inventaris.

Contoh Tampilan Laporan semester tentang penerimaan dan pengeluaran barang Pakai Habis..


7.   Penatausahaan.
Dalam penatausahaan barang daerah dilakukan tiga kegiatan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
a.   Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Tanah
Sub Modul ini berfungsi untuk menghasilkan laporan barang-barang inventaris khususnya berupa tanah.
Apa kelebihan dari modul ini :
1.       Menampilkan data tanah seluruh kabupaten.
2.       Menampilkan data tanah Per SKPD
3.       Menampilkan data tanah per sub-unit.
4.       Menampilkan data tanah per sub-sub unit.
5.       Menampilkan data tanah tahun tertentu.
6.       Menampilkan data tanah per Bidang barang, Kelompok barang, sub kelompok barang, sub-sub kelompok barang.
7.       Menampilkan data tanah yang mempunya sertifikat.
8.       Menampilkan data tanah yang tidak sertifikat.
9.       Menampilkan data tanah yang mempunya surat keterangan.
10.    Menampilkan data tanah yang dipinjam pakai oleh instansi vertikal.
11.    Menampilkan data tanah yang digunausahakan.
12.    Menampilkan data tanah mutasi antar SKPD
13.    Menampilkan data tanah SK penghapusan.
14.    Memproses data tanah dipindahkan ke format Excel.
15.  Mutasi antar SKPD
16.  Mutasi ke aset lainnya.
17.  Menampilkan data tanah berdasarkan kecamatan tertentu.
18.  Menampilkan data tanah berdasarkan desa tertentu.
19.  Pengelompokan beberapa persil tanah ke dalam satu sertifikat.

Contoh menampilkan data diurutkan berdasarkan tahun perolehan.

Contoh menampilkan data diurutkan berdasarkan group barang.
.
Contoh menampilkan data diurutkan berdasarkan group lokasi.


Contoh menampilkan data diurutkan berdasarkan rekap lokasi.

Contoh menampilkan data diurutkan berdasarkan rekap barang.
.
Contoh pengelolan data pinjam pakai.

b.       Kartu Inventaris Barang (KIB) B. Peralatan dan Mesin
Sub Modul ini berfungsi untuk mengelola data barang inventaris peralatan dan mesin. Dengan modul ini anda dapat mengetahui data peralatan dan mesin yang di pergunakan oleh setiap SKPD, dapat mengetahui seluruh peralatan dan mesin yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dapat mengetahui per golongan barang, per bidang barang, per kelompok barang, per sub kelompok barang, per sub-sub kelompok barang, baik per SKPD, per unit, ataupun untuk seluruh peralatan dan mesin yang dimilik Pemerintah Daerah. Dan dapat menampilkan data tertentu sesuai dengan yang diinginkan berdasarkan nama barang, merek, tipe, nomor kendaraan, sehingga dapat memudahkan dalam mencari data tertentu yang diinginkan.
Apa yang dihasilkan dari modul ini :
1.       Menampilkan data peralatan dan mesin seluruh kabupaten.
2.       Menampilkan data peralatan dan mesin Per SKPD.
3.       Menampilkan data peralatan dan mesin per sub-unit.
4.       Menampilkan data peralatan dan mesin per sub-sub unit.
5.       Menampilkan data peralatan dan mesin tahun tertentu.
6.       Menampilkan data peralatan dan mesin per Bidang barang, Kelompok barang, sub kelompok barang, sub-sub kelompok barang.
7.       Menampilkan data peralatan dan mesin yang dipinjam pakai oleh instansi lain.
8.       Menampilkan data peralatan dan mesin mutasi antar SKPD
9.       Menampilkan data peralatan dan mesin SK penghapusan.
10.    Memproses data peralatan dan mesin dipindahkan ke format Excel.


c.    Kartu Inventaris Barang (KIB) C. Gedung dan Bangunan
Sub Modul ini berfungsi untuk mengelola data barang inventaris Gedung dan Bangunan. Dengan modul ini dapat mengetahui data gedung dan bangunan yang di pergunakan oleh setiap SKPD, dapat mengetahui seluruh gedung dan bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Apa yang dihasilkan dari modul ini :
1.       Menampilkan data gedung dan bangunan seluruh kabupaten.
2.       Menampilkan data gedung dan bangunan Per SKPD.
3.       Menampilkan data gedung dan bangunan per sub-unit.
4.       Menampilkan data gedung dan bangunan per sub-sub unit.
5.       Menampilkan data gedung dan bangunan tahun tertentu.
6.       Menampilkan data gedung dan bangunan per Bidang barang, Kelompok barang, sub kelompok barang, sub-sub kelompok barang.
7.       Menampilkan data gedung dan bangunan yang dipinjam pakai oleh instansi lain.
8.       Menampilkan data gedung dan bangunan mutasi antar SKPD
9.       Menampilkan data gedung dan bangunan SK penghapusan.
10.    Memproses data gedung dan bangunan dipindahkan ke format Excel.
11.    Menampilkan data gedung dan bangunan berdasarkan group bangunan ( berdasarkan object bangunan )
12.    Menampilkan data gedung dan bangunan berdasarkan rincian bangunan ( berdasarkan belanja ).




d.             Kartu Inventaris Barang (KIB) D. Jalan, Irigasi dan Jaringan
Sub modul ini berfungsi untuk mengelola data barang inventaris jalan,Irigasi dan Jaringan. Dengan modul ini dapat mengetahui data jalan, irigasi dan jaringan yang di pergunakan oleh setiap SKPD, dapat mengetahui seluruh data jalan, irigasi dan jaringan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Apa yang dihasilkan dari modul ini :
1.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan seluruh kabupaten.
2.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan Per SKPD.
3.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan per sub-unit.
4.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan per sub-sub unit.
5.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan tahun tertentu.
6.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan per Bidang barang, Kelompok barang, sub kelompok barang, sub-sub kelompok barang.
7.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan yang dipinjam pakai oleh instansi lain.
8.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan mutasi antar SKPD.
9.       Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan SK penghapusan.
10.    Memproses data jalan, irigasi dan jaringan dipindahkan ke format Excel.
11.    Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan group ( berdasarkan object jalan,irigasi dan jaringan ).
12.    Menampilkan data jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan rincian ( berdasarkan belanja ).



e.          Kartu Inventaris Barang (KIB) E. Aset Tetap Lainnya
Sub modul ini berfungsi untuk mengelola data aset daerah yang tidak termasuk KIB A sampai dengan KIB D.



f.        Kartu Inventaris Barang (KIB) F. Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Sub modul ini berfungsi untuk mengelola data barang daerah yang dalam proses pengerjaan, dengan adanya KIB ini maka untuk proyek yang lebih dari satu tahun dapat didata sebagai barang daerah, walaupun belum selesai.




g.       Buku Inventaris (BI)
Sub modul ini berfungsi untuk menampilakan data seluruh jenis barang daerah berdasarkan bidang pemerintahan dan SKPD, dimana disini dari KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E, KIB F akan digabung menjadi satu bentuk laporan yaitu Buku Inventaris.




h.       Rekapitulasi Buku Inventaris
Sub modul ini berfungsi menampilakan rekapitulasi dari Buku Inventaris berdasarkan golongan barang dan bidang barang.






i.        Kartu Inventaris Ruangan (KIR)
Modul ini berfungsi untuk mencatat barang-barang inventaris yang berada di suatu ruangan untuk masing-masing unit. Modul ini dikelola oleh masing-masing unit kerja pada tahun anggaran tertentu. Operasi pengelolaan data yang dapat dilakukan dalam sub modul ini meliputi tambah, ubah, hapus, lihat, dan Report. Fungsi Report merupakan fungsi untuk melihat formulir dalam format yang siap dicetak.



J.  Daftar asset tak berwujud.
Laporan ini menampilkan daftar aset tak berwujud seperti software computer, lisensi dan franchise, hak cipta (Copyright), paten atau hak lainnya, hasil kajian atau penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.












             J.  Daftar asset lainnya.
Laporan daftar aset lainnya adalah laporan dari barang/aset yang yang dipisahkan dari KIB , dikarenakan dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak memenuhi definisi asset tetap, kondisi barang tidak dapat digunakan, atau hilang tetapi belum di SK kan, atau kondisi lainnya sehingga perlu dipisahkan dari kib.



            K.  Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
Laporan yang akan digunakan untuk lampiran Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Pengguna Barang Daerah.

           L. Laporan Mutasi Barang.
Laporan mutasi barang menampilkan data mutasi secara rinci, yaitu mutasi bertambah dan mutasi berkurang pada periode tertentu ( mutasi per tahun atau mutasi per semester ). Dimana mutasi bertambah terjadi karena transaksi hasil pengadaan, hasil rekon, mutasi SKPD masuk, Mutasi Kode Barang / Reklasifikasi, mutasi asset lain-lainya. Mutasi berkurang terjadi karena transaksi SK Penghapusan, Extracomtable yaitu nilai dibawah kapitalisasi, mutasi SKPD keluar, mutasi kode barang, mutasi asset lain-lainnya. 



             M. Rekapitulasi Mutasi Barang.

Laporan rekapitulasi mutasi barang menampilkan rekap transaksi setiap SKPD pada periode tertentu atau pada tahun berjalan, setiap SKPD akan di tampilkan saldo awal di tambah bertambah ( pengadaan APBD + rekon + Mutasi SKPD masuk + Mutasi kode barang + mutasi asset lain lain ) dikurangi berkurang (SK Penghapusan + Extracomtable + mutasi SKPD keluar + mutasi kode barang + mutasi asset lain-lainnya ), sebelah kanan akan di tampilkan saldo akhir dari masing2 SKPD.


         N. Daftar barang hasil rekon.

Laporan ini menampilkan daftar barang yang di inputkan pada tahun berjalan yang bukan hasil belanja, tetapi dari hasil rekon atau hasil temuan barang yang belum tercatat dalam asset.


         O. Daftar barang Extracomptable.

Laporan ini menampilkan data belanja pada tahun berjalan yang nilai barangnya dibawah nilai kapitalisasi, dimana data ini dipisahkan sehingga tidak masuk menjadi asset, tetapi menjadi barang persediaan.


         P.   Daftar Mutasi Kode Barang ( Reklasifikasi Barang).
Laporan ini menampilkan data hasil reklasifikasi barang pada tahun berjalan, yang dimaksud dengan reklasifikasi barang disini adalah apabila pada pencatatan tahun sebelumnya terdapat kesalahan pemberian kode barang, sehingga barang yang dimaksud dengan kode barang tidak cocok.


         Q.   Daftar Mutasi Barang antar SKPD berkurang.
Laporan ini menampilkan daftar mutasi barang berkurang pada tahun berjalan, yaitu yang pindah ke SKPD lain. Contoh digambar dibawah ini adalah daftar barang yang mutasi dari SKPD sekretariat daerah ke SKPD lain.


         R.   Daftar Mutasi Barang antar SKPD bertambah.
Laporan ini menampilkan daftar mutasi barang bertambah pada tahun berjalan, yaitu yang masuk dari SKPD lain. Contoh digambar dibawah ini adalah daftar barang yang mutasi dari SKPD lain ke SKPD Dinas Kebersihan.


         R.   Daftar Penyusutan aset.
Laporan ini menampilkan daftar barang yang mempunyai nilai penyusutan.


         S. Executive Summary.
Laporan ini menampilkan rekapitulasi asset per golongan barang per SKPD.



         S. Rekap Daftar Mutasi Barang.
Rekap daftar mutasi barang atau disebut juga neraca barang adalah laporan yang menampilkan saldo awal, bertambah, berkurang, saldo akhir yang dikelompokan berdasarkan bidang barang, dimana bisa di tampilkan per SKPD atau seluruhnya, satu Pemerintah daerah.
contoh rekap seluruh kabupaten

contoh rekap per SKPD




4 Tahapan Pekerjaan

Tahap-tahap atau langkah yang dilakukan dalam mengembangkan aplikasi SIMBARDA adalah sebagai berikut:
1.   Survey
Kami akan melakukan survey pendahuluan untuk melihat sejauh mana kebutuhan pengguna akan sistem yang akan dibangun, fasilitas yang akan dibangun, data-data yang dibutuhkan,  dll. Dalam survey ini kami akan lebih banyak melakukan diskusi-diskusi baik dengan bagian perlengkapan/Badan Pengelola Barang Daerah, maupun langsung kepada satuan kerja.
2.   Analisis dan perancangan sistem
Analisis sistem dilaksanakan setelah proses survey dilaksanakan dan telah disepakati modul dan prosedur-prosedur yang akan diterapkan dalam sistem. Analasis dan perancangan sistem meliputi kegiatan: penetapan alur data/dokumen, penetapan prosedur, perancangan database, perancangan form dan perancangan interface/dialog layar.
3.   Pembangunan sistem
Setelah proses analisis dan perancangan sistem selesai dilakukan, tahapan selanjutnya adalah pembangunan sistem, yang meliputi kegiatan: pembuatan struktur database, pembuatan kode program/coding, pembuatan laporan-laporan.
4.   Testing sistem
Sistem yang telah selesai dibuat akan diuji coba menggunakan data test sebelum sistem dijalankan. Dalam uji coba sistem ini akan dterapkan metode prototyping, yaitu jika terjadi kesalahan/kekurangan baik proses maupun output sistem, maka kesalahan/kekurangan tersebut akan diperbaiki/ditambahkan, sehingga memungkinkan pengembang untuk kembali ke tahapan pertama yaitu survey (jika kekurangan sistem memang tidak terdefinisikan dalam dokumen perancangan sistem).
5.   Pelatihan (training)
Pelatihan diberikan kepada operator pada satuan kerja dan operator serta administrator pada bagian perlengkapan/Badan Pengelola Keuangan Daerah. Pelatihan kepada operator meliputi penggunaan aplikasi dan troubleshooting secara umum, sedangkan pelatihan kepada administrator meliputi penggunaan program secara keseluruhan, struktur database, sinkronisasi data dan troubleshooting secara mendetail.
6.   Running sistem
Sistem akan dijalankan (running) jika sudah tidak ada permasalahan yang ditemukan dalam testing sistem. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan jika masih terdapat kekurangan karena terjadinya perubahan peraturan maupun kebijakan yang mengharuskan perancangan ulang.

 

4 Waktu Penyelesaian Pekerjaan

Proses penyusunan Sistem Informasi Manajemen Barang Derah dari tahapan pertama yaitu survey sampai dengan runnning sistem membutuhkan waktu kurang lebih 8 minggu, dengan perincian sebagai berikut:

No.
URAIAN KEGIATAN
Bulan 1
Bulan 2
1
2
3
4
5
6
7
8
A
Pengembangan Sistem








1
Analisa system








2
Perancangan Sistem








3
Pembuatan Modul








4
Uji coba sistem


















B
Pembekalan Teknis








1
Training operator :








a
Teori system dan peraturan








b
Praktek program aplikasi








c
Pendapingan operator


















C
Validasi/Entri data








1
Vaildasi/Verifikasi data input,edit data


















D
Finalisasi/Evaluasi








1
Kontrol operating system








2
Kontrol database engine








3
Verifikasi output data











4 B i a y a

Untuk melaksanakan penyusunan Sistem Informasi Manajemen Barang Derah ini dibutuhkan biaya sebesar Rp. 370.400.000,-  (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).



4 Referensi Aplikasi

Daftar Pemakai Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
Kabupaten
Opini LKPD 2014
Kabupatan Sintang, Kalimantan Barat
WTP
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
WTP
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
WDP
Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
WTP
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
WDP

  A s u m s i


Dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyusunan Sistem Informasi Manajemen Barang Derah ini terdapat beberapa asumsi dasar yang merupakan tonggak utama yang porsinya sangat esensial dan seharusnya menjadi pusat perhatian bersama demi suksesnya pelaksanaan kegiatan. Asumsi-asumsi tersebut adalah sebagai berikut:
Kemitraan
Kelancaran pelaksanaan kegiatan akan sangat tergantung pada kerjasama antara pihak kami dengan tim dari Pemerintah Daerah yang terlibat dalam kegiatan ini. Bentuk kerjasama yang dimaksud diantarannya adalah:
1.   Penyediaan waktu untuk memberian data/informasi
2.   Penyediaan waktu untuk melakukan diskusi
3.   Penyediaan waktu untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan

Keadaan Darurat
Apabila terjadi keadaan-keadaan yang berada diluar kemampuan kedua belah pihak (force majeur) seperti bencana alam, huru hara, dll, maka dimungkinkan terjadi penundaan waktu penyelesaian pekerjaan, dengan kesepakatan bersama.



Penutup

Proposal yang kami ajukan ini adalah jawaban terhadap kebutuhan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja pengelolaan barang daerah.

Kami bersedia mendiskusikan lebih lanjut proposal ini dengan pihak Pemerintah Daerah dan mendemonstrasikan aplikasi SIMBADA yang telah kami bangun pada Pemerintah Daerah lain.

Demikian proposal kami dengan harapan semoga kerjasama ini dapat segera terwujud.


Bandung, 05 September 2015

PT. MULTI BAHANA INFORMATIKA







Oban Mustopa
HP. 081324222485